Tentang Saya

Rabu, 24 Juni 2015

Upacara Pernikahan Khas Sasak



A. Asal-usul
“Saya tidak ingin menikah dengan seorang laki-laki yang tidak berani mengambil resiko melarikan diri dengan saya. Dia akan kelihatan lemah, baik di mata saya maupun orang lain dari desa saya bila dia meminta izin kepada ayah saya. Sebenarnya ayah saya akan melemparnya ke luar rumah bila dia mencoba melakukan hal itu” (Bartholomen, 2001: 204).
Membicarakan pernikahan Sasak, tidak akan lepas dari sepenggal kata berjudul merarik, yaitu melarikan anak gadis untuk dijadikan istri. Merarik sebagai ritual memulai perkawinan merupakan fenomena yang sangat unik, dan mungkin hanya dapat ditemui di masyarakat Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Begitu mendarah dagingnya tradisi ini dalam masyarakat, sehingga apabila ada orang yang ingin mengetahui status pernikahan seseorang, orang tersebut cukup bertanya apakah yang bersangkutan telah merarik atau belum. Tulisan Bartholomen di atas secara jelas menunjukkan bahwa merarik merupakan hal yang sangat penting dalam perkawinan Sasak. Bahkan, meminta anak perempuan secara langsung kepada ayahnya untuk dinikahi tidak ada bedanya dengan meminta seekor ayam (Bartholomen, 2001: 195).
Menurut Judith Ecklund (1977: 96), pada tahun 1970-an merarik secara kultural dilakukan oleh sekitar 95 % masyarakat Sasak untuk memulai perkawinan. Tradisi ini bagi masyarakat Sasak seringkali dianggap sebagai kawin lari, sehingga mas kawin yang dibayarkan disebut hadiah kawin lari (sajikrama). Selain itu, walaupun sebenarnya mengadopsi tradisi orang-orang Bali, pelarian diri seolah-olah merupakan inti sari dari praktek perkawinan Sasak,.
Walaupun merarik merupakan tradisi impor dari Bali, dalam perkembangannya tradisi ini menjadi cara paling terhormat bagi laki-laki Sasak untuk menikahi seorang perempuan. Alasannya, merarik memberikan kesempatan kepada para pemuda, yang hendak beristri, untuk menunjukkan kejantanannya (Bartholomen, 2001: 203). Sifat jantan merupakan simbolisasi sosok suami yang bertanggung jawab dalam segala kondisi terhadap keberlangsungan keluarganya. Orang laki-laki yang melakukan merarik telah membuktikan dirinya sebagai seorang pemberani. Hal ini karena pelaku merarik, sebagaimana diatur dalam ketentuan adat Sasak, harus menghadapi bahaya dibunuh apabila tertangkap. Sedangkan bagi mereka yang tidak melakukan merarik dianggap lemah dan tidak pantas menjadi seorang suami sebagaimana kutipan pada awal tulisan ini.
Untuk meminimalisir bahaya yang harus ditanggung pelaku merarik, maka segala cara digunakan agar pada saat melakukan merarik tidak tertangkap oleh masyarakat, misalnya dengan menggunakan kekuatan magis. Dengan menggunakan kekuatan magis, seorang lelaki dapat memanggil gadis pujaannya secara gaib dari tempat yang cukup jauh. Cara ini meminimalisir bahaya merarik.
“…satu malam ketika dia sedang dudu-duduk di rumahnya memikirkan mengenai menu makan malam, sebuah perasaan aneh datang kepadanya. Tiba-tiba, dia merasa dipaksa berjalan ke sawah dipinggiran desanya. Dalam keadaan linglung dan melayang, dia berjalan tanpa tujuan di sepanjang jalanan sepi hingga bertemu dengan seorang yang berdiri di depan tempat berdirinya…..” (Bartholomen, 2001: 194)
Seiring perkembangan zaman, jumlah orang yang melakukan merarik semakin sedikit (Bartholomen, 2001: 202). Bahkan, merarik yang dilakukan terkadang hanya bersifat simbolis belaka, yaitu dengan ”sepengetahuan” kedua orang tua si gadis. Perkelahian yang mungkin timbul akibat dari tertangkapnya orang yang melakukan merarik juga dilakukan hanya untuk menggugurkan ketentuan adat. Misalnya, walau orang yang melakukan merarik dikeroyok oleh puluhan warga, pada akhirya dia mampu membebaskan diri.
Terlepas dari semakin tidak populernya merarik sebagai ritual awal perkawinan Sasak, ritual ini telah melahirkan sebuah perkawinan yang khas masyarakat Sasak. Mas kawin yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki, misalnya, disebut sajikrama (hadiah kawin lari). Barang yang digunakan sebagai sajikrama merupakan sanksi yang dibebankan kepada mempelai laki-laki karena melarikan anak gadis orang. Oleh karenanya, besarnya sajikrama dihitung berdasarkan pelanggaran yang mungkin saja terjadi sebelum, selama, dan sesudah penculikan. Kemungkinan denda yang harus dibayarkan antara lain (Budiwanti, 2000: 252-254):
pertama, ngampah-ngampah ilen pati. Denda ini dijatuhkan karena orang tua mempelai wanita merasa bahwa sebelum, selama, dan sesudah melarikan si gadis, mempelai pria telah mempermalukan anak mereka, misalnya sebelum acara merarik si pria mengunjungi si gadis terlebih dahulu. Padahal menurut adat Sasak, seorang pemuda tidak boleh menyambangi atau mengunjungi gadis yang hendak dia curi.
Kedua, terlambat salabar, yaitu denda yang harus dibayar oleh mempelai laki-laki apabila orangtua mempelai perempuan menganggap keluarga mempelai pria terlambat mengabarkan penculikan anak gadis mereka. Menurut adat Sasak, waktu toleransi untuk memberikan kabar penculikan adalah tiga hari. Lebih dari tiga hari, maka pihak pengantin laki-laki harus membayar denda terlambat salabar. Bahkan, adakalanya juga harus membayar ngampah-ngampah ilen pati karena telah membikin malu keluarga pengantin perempuan.
Ketiga, dosan jeruman. Denda ini harus dibayarkan oleh mempelai laki-laki karena dia menggunakan perantara dalam melakukan pelarian diri anak gadis orang.
Keempat, lain keliang. Denda yang dibayarkan karena mempelai pria berasal dari tempat yang berbeda, misalnya si gadis berasal dari Sasak, sedangkan mempelai prianya berasal dari Jawa.
Kelima, ajin gubug. Denda ini dibayarkan atas permintaan komunitas tempat mempelai wanita tinggal.
Keenam, turunan bangsa. Denda ini dibebankan kepada pengantin pria yang mempunyai status sosial lebih rendah daripada pengantin perempuan. Oleh karena perkawinan model ini menyebabkan status sosial perempuan menjadi turun, maka pembayaran turunan bangsaturunan bangsa yang harus dibayarkan oleh pihak mempelai laki-laki. Dan
ketujuh, lain-lain. Sajikrama ini dibayarkan untuk pengembangan sarana publik, seperti pembangunan dusun, madrasah, masjid, dan lain sebagainya.
pada hakekatnya adalah konpensasi kehilangan status sosial tersebut. Semakin tinggi status sosial perempuan, semakin besar pula denda
Beragam denda yang mengikuti merarik, menjadikan biaya yang harus ditanggung pengantin laki-laki sangat besar. Kondisi ini, tidak saja memberatkan mempelai laki-laki tetapi juga meletakkan perempuan pada posisi dilematis. Aturan-aturan tersebut menyebabkan perempuan tidak bebas memilih pasangan hidupnya, karena harus menunggu orang yang mampu membayar sajikrama. Salah seorang responden, misalnya, mengatakan bahwa banyak orang tidak menggunakan adat Sasak dalam perkawinannya karena biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Kondisi ini menyebabkan sejumlah perempuan Sasak, khususnya golongan bangsawan, tidak menikah (Budiwanti, 2000, 261). Fenomena ini, dengan mengutip salah satu anggota masyarakat Sasak,  digambarkan oleh Budiwanti  sebagai berikut:
”…para bangsawan … punya kekuatan besar untuk menentukan harga mempelai wanita. Apabila mempelai pria berasal dari status yang lebih rendah dari mempelai wanitanya, maka permintaan mereka akan harga mempelai wanita bukan alang kepalang besarnya dan di luar kesanggupan untuk membayarnya. Tidak mengherankan jika tuntutan ini menjadi bumerang bagi kaum bangsawan itu sendiri. Siapa orangnya yang berani mengawini putri mereka, kalau mempelai pria harus membayar 11 ekor sapi…… Permintaan harga mempelai wanita itu telah mengganjal langkah orang-orang kebanyakan untuk kawin lari dengan putri-putri mereka” (Budiwanti, 2000: 261).

B. Bahan-bahan
Secara khusus, bahan-bahan yang dibutuhkan dalam perkawinan Sasak adalah bahan-bahan yang digunakan untuk sajikrama. Walaupun bahan-bahan yang digunakan sama, tetapi jumlah sajikrama setiap mempelai laki-laki berbeda-beda tergantung kepada besarnya denda yang harus dilunasi. Bahan-bahan tersebut di antaranya adalah:
  • Koin tembaga Cina kuno. Dalam penelitian Budiwanti tahun 2004 disebutkan bahwa pada masa lampau, uang logam Cina merupakan mata uang tukar yang dipakai orang Sasak dalam semua upacara. Oleh karena semakin sulit didapatkan, maka uang Cina ini diganti dengan uang rupiah. Pada tahun 1994, satu keeping uang logam Cina setara dengan Rp. 500,00. Jumlah koin Cina yang harus dibayarkan oleh mempelai laki-laki sepenuhnya ditentukan oleh status sosial kedua mempelai. Jika kedua mempelai mempunyai status sosial yang sama dan berasal dari wilayah yang berbeda, maka yang harus dibayarkan hanya berjumlah 6.000 koin Cina. Tetapi jika status sosial mempelai perempuan lebih tinggi, dan berasal dari daerah yang berbeda, maka yang harus dibayarkan bisa mencapai 300.000 koin Cina.
  • Uang tunai. Uang tunai biasanya digunakan sebagai pengganti bahan-bahan untuk sajikrama. Misalnya untuk kas dusun, masjid, dan madrasah.

Barang-barang untuk sajikrama
  • Kerbau atau sapi. Jumlah kerbau atau sapi yang harus dibayarkan sebagai sajikrama
tergantung kepada status sosial kedua mempelai dan daerah asalnya. Jika keduanya mempunyai status sosial yang sama, maka sapi atau kerbau yang harus dibayarkan cukup satu ekor. Tetapi jika berasal dari status sosial berbeda, dan berasal dari daerah yang berbeda, maka kerbau atau sapi yang harus dibayarkan bisa mencapai 10 ekor.
  • Kain putih. Banyaknya kain putih yang harus dibayarkan juga tergantung kepada status sosial dan daerah asal kedua mempelai. Jumlah yang harus dibayarkan berkisar antara 4 sampai 44 potong.
  • Tombak bambu. Jumlah tombak bambu yang harus dibayarkan juga berdasarkan status sosial dan daerah asal kedua mempelai. Biasanya berkisar antara 4 tombak sampai 44 tombak bambu.
  • Beras benang. Yang disebut beras benang adalah keranjang bambu yang berisi beras, lekesan, dan uang tunai.
C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan upacara adalah waktu dan tempat pelaksanaannya, demikian juga dengan pelaksanaan upacara perkawinan Sasak. Pernikahan Sasak sebagai proses lanjut dari merarik biasanya dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Namun dalam kondisi tertentu, upacara perkawinan dapat dilaksanakan di rumah mempelai laki-laki.

Sedangkan waktu pelaksanaan pernikahan secara umum mengikuti konsep ”runtuhnya kembang waru”. Waktu ini dipilih karena matahari bersinar cukup terang namun tidak terlalu panas. Adapun hari dan bulan pelaksanaannya mengikuti siklus mata pencaharian masyarakat, yaitu pertanian. Oleh karenanya, pada masa pasca panen akan banyak dijumpai keluarga-keluarga yang menyelenggarakan upacara perkawinan (Bartholomen, 2001: 225-226).
Seiring perkembangan zaman, penentuan hari dan bulan pernikahan mengalami pergeseran. Di masa lalu, penentuan waktu yang baik untuk perkawinan dikonsultasikan kepada dukun. Namun seiring menguatnya Islam ortodok, kalender Islam ikut menentukan hari baik dan buruk dilaksanakannya perkawinan (Bartholomen, 2001: 206-207).

D. Tahapan dan Prosesi Perkawinan Sasak
Perkawinan Sasak, sebagaimana perkawinan di daerah lain, terdiri dari beberapa tahapan. Secara garis besar, tahapan ini terdiri dari merarik (pembuka pintu pernikahan), ngeraosangsajikrama (negosiasi keluarga besarnya sajikrama), upacara sorong serah (penyerahan sajikrama), dan resepsi perkawinan. Tahapan-tahapan perkawinan Sasak dalam tulisan ini diolah dari buku John Ryan Bartholomew (2001) yang berjudul ”Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak”, dan Erni Budiwanti (2000) yang berjudul ”Islam Sasak.”

1. Merarik.
Sejak terjadinya peristiwa merarik, maka pada saat itu juga proses pernikahan Sasak dimulai. Biasanya, setelah proses merarik akan segera diikuti oleh proses menuju perkawinan. Jarang sekali terjadi proses pelarian diri yang tidak berakhir dengan perkawinan, walaupun, misalnya orang tua perempuan tidak setuju dengan calon menantunya. Bagi masyarakat Sasak, kegagalan perkawinan setelah proses merarik merupakan aib keluarga yang harus dihindari. Oleh karenanya, walaupun orang tua calon mempelai perempuan menolak, tapi pada akhirnya mereka akan menyetujuinya.

Secara garis besar, ada tiga cara pelarian diri, yaitu: kedua pasangan memutuskan bertemu di suatu tempat dan melakukan pelarian diri; melalui perantara (biasanya saudara pihak laki-laki) menghubungi pihak perempuan dan mengajaknya untuk bertemu dengan sang lelaki; dan menggunakan kekuatan magis untuk ”menarik” perempuan ke suatu tempat di mana ia menunggu untuk melarikan diri. Ketiga cara tersebut bertujuan sama, yaitu melarikan anak gadis orang. Pelarian diri harus dilaksanakan pada malam hari
Secara ilustratif, proses merarik adalah sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 263):
  • Sebelum merarik dilaksanakan, pasangan yang hendak melarikan diri mengadakan pertemuan terlebih dahulu untuk menentukan kapan waktu (biasanya malam hari) yang paling baik (secara keamanan) untuk melarikan diri menuju tempat persembunyian.
  • Pada malam hari yang telah ditentukan, calon mempelai perempuan menyelinap keluar dari rumah orang tuanya menuju tempat yang telah ditentukan oleh kedua calon mempelai tersebut. Untuk kasus merarik yang telah direncanakan, biasanya calon mempelai pria menunggu di suatu tempat dengan ditemani oleh kaum kerabat atau teman-temannya. Cara ini digunakan untuk meminimalisir bahaya jika pelarian diri diketahui oleh komunitas si calon mempelai perempuan. Selain cara tersebut, ada dua cara lagi yang dapat digunakan, yaitu: pihak laki-laki menyuruh saudaranya atau pihak yang dipercaya untuk mengajak si gadis keluar dari rumahnya. Calon pengantin pria menunggu calon pengantin perempuan di tempat yang telah ditentukan. Cara lain yang juga terkadang digunakan adalah memanggil  seorang gadis dengan menggunakan kekuatan magis. Oleh karena dipanggil dengan kekuatan magis, maka calon pengantin perempuan “tidak sadar” jika ia telah melarikan diri. Cara yang terakhir ini digunakan apabila calon mempelai perempuan “kurang suka” kepada calon mempelai laki-laki. Pelarian diri dianggap berhasil jika kedua calon mempelai telah berhasil bersembunyi di suatu tempat rahasia (penyebuan), biasanya di salah satu rumah kerabat calon mempelai laki-laki.
  • Mengetahui anak gadisnya semalaman tidak pulang, orang tua si gadis mengirim pejatiklian dusun) di mana mereka tinggal. (kurir) untuk melaporkan hilangnya si anak gadis kepada kepala dusun.
  • Selanjutnya kepala dusun mengabarkan hilangnya si anak gadis ke seluruh penjuru desa. Tujuannya adalah agar orang yang mengetahui keberadaan si gadis segera memberi tahu kepada klian dusun atau orang tua si gadis.
  • Keesokan harinya, pihak calon mempelai laki-laki mengabarkan perihal penculikan tersebut kepada klian dusun tempat calon mempelai laki-laki tinggal.
  • Selanjutnya, klian dusun tempat calon mempelai laki-laki tinggal mengabarkan kepada klian dusun tempat calon mempelai perempuan tinggal.
  • Kemudian kedua klian dusun dengan disertai kerabat laki-laki pengantin pria menemui orang tua si gadis dan memberitahukan mereka (nyelabar) bahwa anak gadis mereka merarik dan berada di tempat yang aman. Waktu toleransi untuk nyelabar adalah tiga hari. Lebih dari waktu tersebut, pihak pengantin laki-laki harus membayar sajikrama terlambat salabar yang besarnya ditentukan oleh orang tua si gadis dan dibayarkan pada saat upacara sorong serah.
Pemberitahuan adanya pelarian seorang anak gadis kepada orang tuanya merupakan terbukanya pintu menuju perkawinan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut.

2. Ngeraosang Sajikrama
Setelah pihak calon mempelai perempuan menerima kabar tentang ”status” putri mereka, pihak keluarga calon mempelai perempuan dan laki-laki mengadakan pertemuan intensif untuk membicarakan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan oleh calon pengantin pria. Proses ini merupakan tahapan yang cukup krusial dalam runtut perkawinan Sasak. Secara umum, jumlah sajikrama yang harus dibayarkan harus cukup untuk membiayai upacara sorong serahsajikrama yang sangat tinggi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga pihak laki-laki merasa keberatan (baca: tidak sanggup) untuk membayarnya. Jika itu yang terjadi,  walaupun hampir jarang terjadi, pihak keluarga calon mempelai laki-laki membatalkan proses perkawinan. yang akan diadakan. Namun demikian, dapat saja orang tua mempelai perempuan meminta

Walaupun orang tua perempuan secara ideal berada pada posisi yang cukup kuat karena mempunyai ruang-ruang lebih luas untuk menolak melanjutkan perkawinan dengan cara meminta sajikrama yang sangat tinggi, tetapi pada hakekatnya orang tua si gadis berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Tidak menyetujui perkawinan putrinya, merupakan tindakan yang harus dihindari setelah proses pelarian diri berhasil, karena selama proses itu mungkin saja terjadi hubungan fisik antara pihak laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya, walaupun orang tua pihak perempuan berhasil membatalkan perkawinan, tetapi putri mereka akan kesulitan untuk mendapatkan suami, karena ”dianggap” telah ternoda akibat merarik (Bartholomew, 2001: 218). Demikian juga dengan penentuan besarnya sajikrama. Karena menentukan jumlah sajikrama dalam jumlah besar dapat dianggap menjual anaknya.

Penentuan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan calon mempelai laki-laki dilakukan secara ngeraosang (negosiasi) antara kedua orang tua calon mempelai. Diperlukan strategi khusus agar sajikrama yang ditetapkan memuaskan kedua belah pihak; pihak laki-laki tidak merasa berat dan pihak perempuan tidak merasa rugi. Oleh karenanya, kecanggihan dalam bernegosiasi menentukan jumlah sajikrama yang harus dibayarkan.

Salah satu strategi yang biasanya dilakukan oleh orang tua calon mempelai perempuan adalah dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan orang tua mempelai laki-laki untuk memutuskan seberapa banyak sajikrama yang akan diberikan. Posisi ini meletakkan orang tua mempelai laki-laki pada posisi dilematis, karena ucapan orang tua pengantin perempuan sebenarnya bertujuan untuk mendapatkan sajikrama dengan jumlah besar. Dengan strategi ini, orang tua perempuan tidak kelihatan rakus.
”Ketika ayah dari mempelai perempuan mengatakan kepada ayah mempelai laki-laki bahwa apapun yang ditawarkan akan diterima, dia sebenarnya tidak bermaksud seperti itu. Sebagian orang mengungkapkan secara halus, tetapi sebagian yang lain hanya berpura-pura karena mereka tahu ini akan menjadi cara yang efektif untuk menarik tebusan yang lebih besar tanpa kelihatan rakus” (Bartholomew, 2001: 229).
Jika besarnya sajikrama telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka acara selanjutnya adalah menentukan waktu pelaksanaan sorong serah (penyerahan sajikrama).
3. Metikah Buah Lekuk
Tindakan calon mempelai laki-laki membawa lari anak gadis orang merupakan perbuatan dosa, oleh karenanya perlu diadakan upacara pertobatan. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 264).
  • Beberapa hari setelah jumlah sajikrama ditetapkan, seorang kiai diundang untuk menyelenggarakan upacara metikah buah lekuk. Metikah buah lekuk berasal dari kata metikah yang berarti mengawini dan buah lekuk yang berarti buah makan sirih. Disebut metikah buah lekuk karena sang kiai menggunakan bahan sirih untuk memberkati upacara perkawinan.
  • Upacara ini diawali dengan ritual bedak keramas, yaitu secara simbolis memandikan dengan memercikkan santan kelapa ke kepala pasangan yang baru saja melakukan merarik. Upacara ini juga disebut tobat kakas (pertobatan) bagi dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh kedua mempelai.
  • Pasca ritual ini, kedua mempelai telah diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual, tetapi belum secara sosial. Kebebasan secara sosial (berbaur dengan keluarga mempelai perempuan) akan didapatkan mempelai laki-laki setelah ia membayar sajikrama pada upacara sorong serah.
4. Upacara Sorong Serah
Pembayaran sajikrama atau sorong serah kepada keluarga mempelai wanita merupakan tahapan paling penting, karena menentukan sahnya perkawinan Sasak baik secara sosial maupun adat. Oleh karenanya, mempelai pria akan segera berupaya untuk memenuhi sajikrama yang telah disepakati pada saat ngeraosang sajikrama. Secara garis besar, prosesi sorong serah dapat diilustrasikan sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 265-267):
  • Setelah sajikrama yang harus dibayarkan oleh pihak mempelai laki-laki terkumpul, maka pihak laki-laki segera mengadakan selametan arta. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan sebelum diserahkan kepada keluarga mempelai wanita. Upacara ini diakhiri dengan pariapan selametan arta (hajatan makan bersama).

Pembayun dari pihak keluarga mempelai laki-laki menuju rumah
mempelai perempuan untuk mengantarkan sajikrama
  • Pada saat waktu penyerahan telah tiba, maka barang-barang sajikrama diantar keluarga perempuan dengan berjalan kaki oleh seorang pengurang atau Pembayun, yang kemudian bertindak sebagai jurubicara mempelai pria. Pembayun atau pengurangsajikrama, seperti: tumbak (tombak), rombong (keranjang bambu), piring-piring berisi uang logam Cina atau rupiah, dan wirang (sapi atau kerbau). Rombongan pengantar ini biasanya diiringi oleh musik. diiringi oleh sekelompok laki-laki sambil membawa barang-barang. Rombongan ini kemudian berhenti di depan gerbang rumah mempelai, dan duduk bersila di tanah.  
Pembayun dari pihak mempelai laki-laki duduk bersila di halaman rumah
mempelai perempuan untuk meminta ijin diperkenankan memasuki rumah
  • Kemudian, Pembayun dari pihak mempelai laki-laki meminta ijin agar rombongannya diperkenankan memasuki rumah mempelai perempuan.
  • Pembayun mempelai perempuan menjawab permintan tersebut dengan menanyakan maksud kedatangan rombongan mempelai pria. Kemudian terjadilah dialog atarkedua Pembayun tersebut dengan menggunakan bahasa Sasak halus. Keberadaan Pembayundenda pengurang. mempelai pria sangat penting, sehingga jika tidak ada (baca: membawa), maka pengantin pria harus membayar

Dengan menggunakan bahasa Sasak halus,
Pembayun calon mempelai laki-laki menyampaikan maksud kedatangannya
  • Setelah terjadi dialog tersebut, biasanya Pembayun pengantin perempuan mempersilahkan rombongan mempelai pria memasuki rumah.
  • Ketika sampai di depan beranda (berugak) rumah, rombongan mempelai pria kembali duduk bersila di tanah menghadap perwakilan mempelai wanita, yang terdiri dari klian dusun, pembekel adat, pemangku, dan toaq lokaq.

Dialog detik-detik penyerahan sajikrama
  • Di sini, Pembayun pihak mempelai laki-laki kembali mengutarakan maksudnya  dengan penuh sopan santun.

Pembayun pihak pengantin pria menyerahkan sajikrama
  • Kemudian dua orang pria dari pihak perempuan memeriksa barang-barang sajikrama
yang dibawa oleh mempelai pria.
  • Setelah barang-barang sajikrama yang dibawa mempelai pria telah sesuai dengan keputusan ngeraosang sajikrama, maka kedua pemeriksa barang tersebut kemudian melaporkan kepada perwakilan mempelai wanita yang duduk di atas berugak.

Pihak mempelai perempuan memeriksa sajikrama
  • Kemudian perwakilan mempelai perempuan mempersilahkan rombongan mempelai pria untuk naik ke atas berugak, dan duduk bersama mereka.
  • Kemudian barang-barang sajikrama yang terdiri dari rombong (keranjang) berisi beras benang (beras dan benang putih), uang tunai, bahan makan sirih, dan uang logam Cina yang diuntai dengan tali bambu diserahkan kepada pihak mempelai perempuan untuk mendapatkan pemberkatan dari penghulu.
  • Prosesi dilanjutkan dengan melepaskan untaian uang Cina tersebut. Pelepasan untaian sebagai simbol bahwa dosa-dosa kedua mempelai di masa lalu telah dilepaskan.
  • Kemudian uang Cina yang baru dilepaskan dari ikatan tersebut dibagikan kepada para hadirin yang duduk di atas berugak, yaitu rombongan mempelai laki-laki, para saksi yang duduk di bawah berugak, dan tentu saja orang tua mempelai perempuan.
  • Setelah uang dibagi-bagikan, perwakilan mempelai pria berjabat tangan dengan keluarga mempelai perempuan.

Berdoa setelah penyerahan sajikrama
  • Kemudian rombongan keluarga mempelai pria mohon ijin untuk pulang.
5. Resepsi Perkawinan
Resepsi perkawinan Sasak yang ditandai dengan penyembelihan kerbau (selamatan tampah wirang) dan pemberkatan perkawinan (metikah) secara umum diadakan setelah upacara sorong serah dan bertempat di rumah keluarga mempelai perempuan. Namun, jika pihak keluarga mempelai perempuan tidak mampu menyelenggarakan resepsi pernikahan, misalnya karena alasan ekonomi, maka pihak keluaga mempelai laki-laki dapat mengambil alih pelaksanaan selamatan tampah wirang dan metikah. Dalam kasus demikian, Pembayunmetikah yang diadakan di kediaman keluarga mempelai laki-laki. keluarga mempelai laki-laki mengundang dan meminta wali mempelai perempuan untuk menghadiri (baca: menjadi saksi) upacara
Pelaksanaan resepsi pernikahan ini melibatkan tetangga dan saudara dari keluarga mempelai laki-laki. Pekerjaan mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan selama resepsi pernikahan dilakukan secara bersama-sama, namun dengan wilayah kerja yang berbeda-beda antara laki-laki dan perempuan. Ilustrasi pelaksanaan selamatan tampah wirang dan metikah adalah sebagai berikut (Budiwanti, 2000: 267-269):
  • Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, kiai menyembelih kerbau atau sapi. Setelah sapi atau kerbau disembelih, sebagian pria yang hadir memotong-motong daging sembelihan tersebut, dan sebagian yang lain mempersiapkan bumbu-bumbu dan rempah-rempahan lainnya.

Panitia resepsi pernikahan menggunakan pakaian adat
  • Pada saat hampir bersamaan, para wanita juga sibuk menanak nasi dan meletakkan makanan-makanan pelengkap lainnya di atas sampak (nampan tanah liat).
  • Ketika para undangan, baik laki-laki maupun perempuan, sibuk mempersiapkan suguhan resepsi pernikahan, kedua mempelai melakukan ritual bedak keramas dengan bimbingan seorang kiai. Dilanjutkan dengan ritaul nyerepet (memotong rambut depan) dan merosok (meratakan gigi) bagi yang belum pernah melaksanakannya.
  • Kemudian kedua mempelai didandani dengan pakaian tradisional.
  • Selanjutnya, kedua mempelai menuju ke tempat dilangsungkan upacara metikah.
Khusus mempelai perempuan, diusung dengan menggunakan tandu.
  • Ayah mempelai wanita (wali) dengan memakai pembasak (kain dipundak) berjalan di depan dengan diikuti mempelai pria dan kerabat laki-laki yang membawa selembar tikar, sebuah rombong berisi batun kawin, dan tongkat rotan.
  • Kemudian wali dan mempelai pria mengambil wudhu, dan duduk berhadapan sambil menyentuhkan ibu jari jari dan jemari mereka. Dengan disaksikan tokoh-tokoh adat, wali mengawinkan kedua mempelai.

Pengantin diarak menuju tempat resepsi perkawinan (gambar kiri).
Gendang beleq ditabuh mengiringi pengantin (gambar kanan)
  • Setelah itu, dilanjutkan dengan ritual metobat (pertobatan). Ritaul ini dimulai oleh seorang kiai dengan mengeluarkan batun kawin serta keping uang logam cina dari dalam rombong.
  • Kemudian sang kiai melemparkan keping uang logam cina tersebut ke berugak, yaitu tempat berkumpulnya tamu-tamu terhormat. Setiap keping uang logam cina itu dileparkan, wali memukulkan rotannya ke punggung mempelai laki-laki. Pukulan-pukulan ini sebagai hukuman karena mempelai pria telah melarikan anak gadis orang.

Iring-iringan menuju lokasi resepsi pernikahan
  • Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penobat, yaitu doa agar kesalahan kedua mempelai diampuni oleh kiai.
  • Kemudian, wali meminta (menyilak) kiai agar memimpin upacara pernikahan. Tahap ini ditandai dengan pembacaan syahadat oleh mempelai laki-laki. Ketika mempelai laki-laki membaca sahadat, ia menyentuhkan ibu jari tangannya dengan ibu jari tangan kiai.
  • Setelah itu dilakukan pemberkatan oleh kiai dengan pembacaan doa, yang berisi permohonan agar kedua mempelai hidup bahagia dan sejahtera.

Kiai memberikan pemberkatan dan berdoa agar kedua mempelai
senantiasa hidup bahagia.
  • Resepsi pernikahan ini diakhiri dengan makan bersama.

Mempelai perempuan mencium tangan suaminya
Demikian runtutan acara  pernikahan Sasak. Setelah acara resepsi selesai, maka kedua mempelai telah sah secara adat dan sosial sebagai suami-istri. Mulai saat itu juga, suami berkewajiban menafkahi istrinya, dan istri berhak meminta talak sepisan (permintaan cerai tahap pertama jika sang suami tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.

E. Nilai-nilai
Terlepas dari anggapan bahwa perkawinan Sasak adalah pelarian diri, dan mas kawin (sajikrama) yang diberikan adalah denda dari pelarian diri tersebut, perkawinan Sasak mengandung nilai yang cukup penting terkait dengan perinsip-prinsip dan pandangan hidup masyarakat Sasak. Oleh karenanya, benar apa yang diungkapan Bartholomew (2001: 173), bahwa perkawinan Sasak merupakan pintu pembuka untuk memahami masyarakat Sasak.


Kedua mempelai melakukan sungkeman

Kepribadian ideal orang-orang Sasak diperlihatkan melalui keberanian mereka melakukan merarik. Mereka yang melakukan merarik adalah orang-orang yang berani bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan dan tidak mundur ketika menghadapi situasi sulit. Adanya aturan bahwa merarik harus dilakukan pada malam hari, dan ancaman pembunuhan jika tertangkap, menunjukkan bahwa merarik merupakan ujian nyata terhadap keberanian seseorang. Oleh karenanya, lelaki yang berani melakukan merarik adalah sosok lelaki yang tepat untuk dijadikan calon suami.

Oleh karena pelarian diri sebagai ajang unjuk keberanian diri seorang lelaki merupakan peristiwa yang berpotensi melahirkan konflik-konflik antarkeluarga, maka perlu ditetapkan aturan main bagaimana merarik harus dilakukan. Adanya denda ngampah-ngampah ilen pati, terlambat salabar, dosan jeruman, dan lain sebagainya adalah konpensasi bagi orang tua yang anak gadisnya diculik dan komunitas tempat si gadis diculik agar memaklumi terjadinya pelarian diri. Dengan cara ini, keharmonisan masyarakat dapat dikembalikan setelah tergoncang karena pelarian diri. Sajikrama yang harus dibayarkan sebagai denda atas pelarian diri, dengan demikian, merupakan salah satu strategi masyarakat untuk menjaga dan mengembalikan keharmonisan masyarakat.

Selain itu, sajikrama juga berfungsi untuk “melindungi” perempuan agar tidak kehilangan status sosialnya. Aturan bahwa jumlah sajikrama yang harus dibayarkan oleh pengantin laki-laki akan semakin besar jika mempunyai status sosial yang semakin rendah menjadi bukti bahwa masyarakat Sasak melakukan proteksi terhadap perempuan. Dengan cara ini, derajat si perempuan dan anak-anaknya tetap terjaga. Aturan ini memungkinkan para kaum bangsawan menjaga prestis, privilese, dan kemurnian keturunannya. Namun pada posisi yang lain, aturan ini meletakkan perempuan pada posisi yang tidak bebas memilih pasangannya. Perempuan harus menunggu lelaki dengan status sosial tinggi dan/atau kaya untuk datang melamarnya (Budiwanti, 2000: 260).

 Tersedianya ruang bagi mempelai laki-laki untuk menegosiasikan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan (misalnya pihak mempelai laki-laki tidak setuju dengan besarnya sajikramasajikrama telah disepakati, maka pihak mempelai laki-laki harus membayarnya secara lunas, walau pelunasannya dengan cara mencicil. Kalau tidak dilunasi, ia akan dikucilkan oleh masyarakat karena pernikahannnya dianggap tidak sah. Pengucilan merupakan cara efektif masyarakat untuk menjamin ditaatinya aturan adat. yang diminta oleh pihak mempelai perempuan), merupakan dialektika yang sengaja difasilitasi adat agar pihak keluarga mempelai perempuan tidak berada pada posisi absolut dan terkesan hendak menjual anak gadisnya, dan pihak mempelai laki-laki tidak berada pada posisi lemah. Namun, ketika besarnya

Pernikahan Sasak juga merupakan pengejawantahan dari kolektivitas dan solidaritas masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan individu-individu yang harus senantiasa dikontrol. Dalam konteks ini, individu berada pada posisi yang tidak bebas untuk menentukan hidupnya. Bagaimana kolektivitas dan solidaritas ”menguasai” individu-individu dapat dilihat dalam keterlibatan berbagai elemen masyarakat (tidak hanya orang tua kedua mempelai) dalam tahapan-tahapan perkawinan, sejak dari merarik sampai resepsi pernikahan. Namun, menurut hemat penulis, ketika otonomi individu semakin menguat, dan pelarian diri tidak terlalu strategis untuk menunjukkan independensi dan watak bertanggungjawab seseorang, maka dengan sendirinya tradisi merarik akan direkonstruksi atau ditinggalkan sama sekali.

Selain hal-hal yang bersifat profan di atas, pernikahan Sasak juga merupakan pengejawantahan keyakinan masyarakat Sasak terhadap Tuhan. Pelaksanaan merarik, upacara batobat, selamatan tampah wirang, metikah buah lekuk, bedak keramas, dan metikah merupakan ekspresi keberagamaan akulturatif masyarakat Sasak. Melalui upacara perkawinan tersebut, masyarakat Sasak mempertontonkan pemahamanan keagamaan yang khas. Mungkin saja ekspresi keberagamaan tersebut tidak sejalan dengan ekspresi keberagamaan arus utama, tapi  yang harus disadari adalah bahwa masyarakat Sasak telah menunjukkan bagaimana menyikapi adanya batas-batas liminal antara adat dan agama dengan menggunakan idiom-idiom lokal.
(Ahmad Salehudin/38/09-08)

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar