Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi)
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) setahun:
A. Peraturan Lama:
Keputusan Menteri Keungan
Nomor 564/KMK.03/2004, mulai 1 Jan 2005 s.d 31 Des 2005:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
12.000.000
|
Untuk Wajib Pajak orang
pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan untuk wajib pajak
yang kawin
|
12.000.000
|
Tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 37/PMK.03/2005 mulai berlaku 1 Jan 2006 s.d 31 Des 2008:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
13.200.000
|
Untuk Wajib Pajak orang
pribadi
|
1.200.000
|
Tambahan untuk wajib pajak
yang kawin
|
13.200.000
|
Tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.200.000
|
Tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
B. Peraturan Baru:
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) berlaku mulai 1 Januari 2009:
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
15.840.000
|
Untuk Wajib Pajak orang
pribadi
|
1.320.000
|
Tambahan untuk wajib pajak
yang kawin
|
15.840.000
|
Tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
1.320.000
|
Tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda da lam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
Tarif PPh Pribadi:
Peraturan Lama: Pasal 17 UU No 17 Thn
2000 (Berlaku s.d 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp25.000.000
di atas Rp25.000.000
– Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000
– Rp100.000.000
di atas Rp100.000.000
– Rp200.000.000
diatas Rp200.000.000
|
5%
10%
15%
25%
35%
|
Peraturan Baru: Keputusan Perubahan (Berlaku 1 Januari 2009):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp50.000.000
di atas Rp50.000.000
– Rp250.000.000
di atas Rp250.000.000
– Rp500.000.000
diatas Rp500.000.000
|
5%
15%
25%
30%
|
Komponen untuk menghitung PPh
Pribadi:
1. Penghasilan
Bruto: 1. Gaji
2. Premi yang dibayarkan perusahaan
2.
Potongan/Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% dari penghasilan
bruto dengan jumlah maksimal:
a. Rp1.296.000 setahun atau Rp108.000 per bulan. (Peraturan
lama s.d thn 2008)
b. Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 per bulan (Peraturan
baru mulai thn 2009)
2. Iuran-iuran yang
dibayarkan
3. PTKP
4. PPh terutang: PKP x % tarif
pajak
Contoh Soal 1:
1. Tuan Basuki
memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 17.000.000. Hitunglah PPh terutang
Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
1a. PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
1b. PPh terutang= Rp17.000.000 x 5% = Rp850.000
2. Tuan Basuki
memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 35.500.000. Hitunglah PPh terutang
Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
=
Rp1.250.000
Rp10.500.000 x 10%
=
Rp1.050.000 +
Rp2.300.000
b. PPh terutang= Rp35.500.000 x 5% = Rp1.775.000
3. Tuan Basuki
memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 77.000.000. Hitunglah PPh terutang
Tn. Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
= Rp1.250.000
Rp25.000.000 x 10%
=
Rp2.500.000
Rp27.000.000 x 15%
=
Rp4.050.000 +
Rp7.800.000
b. PPh terutang:
Rp50.000.000 x 5%
= Rp2.500.000
Rp27.000.000 x 15%
=
Rp4.050.000 +
Rp6.550.000
4. Tuan Basuki
memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 146.000.000. Hitung PPh terutang Tn.
Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5%
=
Rp 1.250.000
Rp25.000.000 x 10%
=
Rp 2.500.000
Rp50.000.000 x 15% =
Rp 7.500.000
Rp46.000.000 x 25%
=
Rp11.500.000 +
Rp22.750.000
b. PPh terutang thn:
Rp50.000.000 x 5% =
Rp 2.500.000
Rp96.000.000 x 15%
=
Rp14.400.000 +
Rp16.900.000
5. Tuan Basuki
memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 350.000.000. Hitung PPh terutang Tn.
Basuki bila:
a.
Tarif PPh lama
b.
Tarif PPh baru
Jawab:
a. PPh terutang:
Rp25.000.000 x 5% = Rp
1.250.000
Rp25.000.000 x 10% = Rp 2.500.000
Rp50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Rp100.000.000 x 25% = Rp25.000.000
Rp150.000.000 x 35% = Rp52.500.000+
Rp88.750.000
b. PPh terutang:
Rp50.000.000 x 5% = Rp
2.500.000
Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000
Rp100.000.000 x 25%
= Rp25.000.000
Rp57.500.000
Contoh Soal 2:
Rudi bekerja di PT Intan gaji
per bulan Rp 2.250.000, PT Intan masuk program jamsostek, membayar premi
jaminan kecelakaan kerja dan ja minan kematian masing-masing Rp10.000 dan
Rp5.000. Rudi memba yar iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua per
bulan masing-masing Rp15.000 dan Rp10.000. Status Rudi menikah dengan 2 anak.
Hitunglah berapa besar PPh yg harus dibayar Rudi per bulan, bila menggunakan
Peraturan Baru yang mulai berlaku tahun 2009.
Jawab:
Gaji per
bulan
Rp2.250.000
Premi Jaminan Kecelakaan
Kerja
Rp 10.000
Premi Jaminan
Kematian
Rp 5.000 +
Penghasilan bruto sebulan
Rp2.265.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp 2.265.000
Rp113.250
Iuran
Pensiun
Rp 15.000
Iuran Jaminan Hari
Tua
Rp 10.000 +
Rp 138.250 _
Penghasilan neto sebulan
Rp2.126.750
Penghasilan neto setahun:12 x Rp2.126.750 Rp25.521.000
PTKP:
WP
=
Rp15.840.000
WP
Kawin
= Rp 1.320.000
Anak 2 @
Rp1.320.000 = Rp 2.640.000 +
Rp19.800.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
setahun
Rp 5.721.000
PPh terutang setahun = 5% x Rp5.721.000 = Rp286.050
PPh terutang sebulan = Rp286.050 : 12 = Rp23.837,5
ü Andrian bekerja di PT ABC gaji per bulan
Rp5.000.000, ia membayar iuran THT Rp12.000/bulan dan iuran jamsostek
Rp10.000/bulan. Andrian berstatus belum menikah. Hitung berapa besar PPh
terutang yang dibayar Andrian per bulan bila menggunakan peraturan lama (s.d
thn 2008)
Jawab:
Gaji per bulan
Rp5.000.000
Potongan/Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% x Rp
5.000.000 = Rp250.000, maksimal
yang diperbolehkan
sebesar
Rp108.000
Iuran
jamsostek
Rp 10.000
Iuran
pensiun
Rp 12.000
+
Rp 130.000 _
Penghasilan neto sebulan
Rp4.870.000
Penghasilan neto setahun:12 x
Rp4.870.000
Rp58.440.000
PTKP:
WP
=
Rp13.200.000 _
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
setahun
Rp 45.240.000
PPh terutang setahun = 5% x Rp25.000.000
= Rp1.250.000
10% X Rp20.240.000 = Rp2.024.000
+
Rp3.274,000
PPh terutang sebulan = Rp3.274.000 : 12 = Rp272.833,33 =
272.833
Catatan: Cara menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) & Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
II. Pajak
Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan Usaha)
TARIF WAJIB PAJAK BADAN
Ketentuan UU No. 17
Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp 50.000.000,-
|
10%
|
Di atas Rp 50.000.000,- s.d Rp 100.000.000,-
|
15%
|
Di atas Rp 100.000.000,-
|
30%
|
Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
1. Tarif
tunggal 30%. Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi
25% pada tahun 2010.
2. Untuk WP
Badan Masuk Bursa Efek (40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek) diberikan
tarif 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
3. Untuk Badan
Usaha yang peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
diberikan pengurangan 50% dari yang seharusnya.
III. Pajak Bumi dan
Bangunan
Dasar hukumnya UU Pajak No 12
tahun 1994
Besar kecilnya PBB ditentukan oleh:
1.
Luas tanah dan atau bangunan
2.
Besarnya Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP), yaitu luas objek pajak dikalikan harga jual per meter persegi
3.
Besarnya Nilai Jual Kena
Pajak (NJKP)
4.
Besarnya tarif pajak yaitu
sebesar 0,5%
Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan PBB adalah:
1.
Sebesar 40% dari NJOP
bila NJOPnya 1 miliar rupiah atau lebih
2.
Sebesar 20% dari NJOP
bila NJOPnya kurang dari miliar
Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) atau Bangunan Tidak Kena
Pajak (BTKP)
Mulai tahun 2001 NJOPTKP/BTKP
sebagai dasar perhitungan PBB dinaikkan dari Rp8.000.000 menjadi Rp12.000.000
Rumus untuk menghitung PBB
PBB = tarif pajak x NJKP
= 0,5% x [Persentase NJKP x (NJOP –
NJOPTKP)
Contoh Soal 1:
1. PT Karunia
(sudah go public) tahun 2008 mendapat laba Rp 132.000.000. Hitunglah PPh
terutang PT Karunia.
Jawab:
PPh terutang PT Karunia =
Rp50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000
Rp50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Rp32.000.000 x 30% = Rp 9.600.000 +
Rp22.100.000
2. PT Mandiri
(belum Go Public) tahun 2008 memiliki penghasilan sebesar Rp 85.000.000.
Hitunglah PPh terutang PT Mandiri.
Jawab:
a. PPh terutang CV Mandiri:
Rp50.000.000 x
10%
=
Rp 5.000.000
Rp35.000.000 x
15%
=
Rp 5.250.000 +
Rp10.250.000
3. Pada tahun 2009 PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak penghasilan terutang dari
PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 28% = Rp113.540.000
4. Pada tahun 2009 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak penghasilan terutang dari
PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x (28% - 5%) = Rp93.265.000
5. Pada tahun 2010 PT MAJU LANCAR (belum Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak penghasilan terutang dari
PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x 25% = Rp101.375.000
6. Pada tahun 2010 PT MAJU LANCAR (sudah Go Public) memperoleh penghasilan bersih selama setahun sebesar Rp405.500.000,00. Hitunglah pajak penghasilan terutang dari
PT MAJU LANCAR
Jawab:
PPh terutang PT Maju Lancar = Rp405.500.000 x (25% - 5%) = Rp81.100.000
7. Tuan Burhan
memiliki obyek pajak berupa:
- Tanah dengan luas 400 m2 dengan nilai
jual Rp 150.000,00/m 2
- Rumah seluas 150 m2 dengan
nilai jual Rp 200.000,00/m2
- Taman seluas 100 m 2 dengan nilai
jual Rp 50.000,00/m 2
BTPK RP 12.000.000,00.
Hitung PBB yang dibayar Tuan Burhan
Jawab:
NJOP Tanah = 400 x
Rp150.000
= Rp60.000.000
NJOP Bangunan = 150 x
Rp200.000
= Rp30.000.000
NJOP Taman = 100 x
Rp50.000
= Rp 5.000.000 +
NJOP sebagai dasar pengenaan
PBB
= Rp95.000.000
NJOPTKP
= Rp12.000.000 –
NJOP untuk menghitung PBB
= Rp83.000.000
NJKP = 20% x Rp83.000.000 =
Rp16.600.000
PBB yg dibayar Tn Burhan = 0,5% x Rp16.600.000 = Rp83.000
- Amir karyawan perusahaan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp 20.000.000,00 per bulan. Status Amir menikah, istri tidak bekerja, dan belum memiliki anak. Berapakah pajka yang harus dibayar Amir tiap tahunnya?
- Siswandi karyawan perusahaan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp 5.000.000,00/bulan. Status menikah, istri bekerja dengan penghasilan bersih sebesar Rp 3.000.000,00/bulan, dan memiliki anak 2. Penghasilan istri digabung dalam perhitungan pajaknya. Berapakah pajak yang harus dibayar Siswandi perbulan?
- Yuliana memiliki sebuah rumah seluas 80m2 dengan harga Rp 800.000,00/m2. Rumah berdiri diatas tanah seluas 100m2 dengan harga Rp 1.000.000,00/m2. NJOPTKP di daerah tersebut sebesar Rp 12.000.000,00. Berapakah PBB yang harus dibayar oleh Yuliana?
Cara Perhitungan PBB, BPHTB, dan PPh
Perhitungan Besaran PBB:Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200 m² x Rp. 700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp 12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 188.000.000
* NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp 37.600.000
* Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp 188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp 15.000
------------------- -
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 73.000
Diketahui Mamik Selamet memiliki obyek pajak yang terletak di Jalan Imam Bonjol Selong dengan
luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,- /m, sedangkan luas bangunan 142 m
dengan harga Rp.975.000,- /m. Hitunglah Pajak yang harus dibayar oleh Mamik Selamet yang jatuh tempo pada bulan Desember 2011
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
-------------------- -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Jawab:
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Penjualan Rumah = Rp 200.000.000
* PPh yang harus dibayar 5%: 5% x Rp200.000.000 = Rp 10.000.000